Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Begini Kata RS

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 23 Nov 2022 07:31 WIB
Foto: Wisma Putra
Jakarta - Pemerintah akan mulai menghapuskan kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan KRIS ini akan dilakukan secara bertahap, sementara kelas BPJS Kesehatan berencana dihapuskan total di 2025.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Tri Hesty Widyastoeti mengungkapkan, mayoritas rumah sakit di Indonesia setuju dengan penerapan KRIS. Hal tersebut berdasarkan angket yang telah diajukan terhadap 3.172 rumah sakit.

Dari angkat yang diajukan itu, Tri menjelaskan, 91 persen RS sangat setuju dan setuju terhadap keharusan implementasi KRIS. Tapi, dia menekankan, 79 persen masih meminta implementasi terhadap 12 kriteria yang ditetapkan dalam KRIS adalah pada Desember 2024.

"Alhamdulillah 91 persen sangat dan setuju terhadap keharusan implementasi KRIS, kemudian 79 sangat dan setuju terhadap implementasi 12 kriteria pada Desember 2024, ada juga yang meminta diundur lagi," ujar Tri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).

Klasifikasi RS yang turut serta dalam angkat ini kata Tri mencakup mulai dari RS vertikal pemerintah pusat, RS perguruang tinggi negeri, RS BUMN, RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, RS Swasta, hingga RS TNI/Polri. Dengan kelas juga tercakup mulai dari A, B, C, D, maupun yang tanpa kelas.

Next: Daftar RS yang menerapkan KRIS

Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"


(kna/vyp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork