Pemerintah RI telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mengacu pada membaiknya kondisi COVID-19 di Indonesia. Masyarakat kini tidak lagi dibatasi untuk bermobilitas, termasuk untuk orang yang sedang positif COVID-19.
Namun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, meski tidak ada larangan bepergian, masyarakat yang mengalami gejala terkait pernapasan sebaiknya tetap tinggal di rumah untuk mengurangi risiko penularan.
"Kalau udah benar-benar harus pergi apakah dilarang? Kita nggak akan larang juga, tapi ya sebaiknya karena tahu ini bisa menulari orang lain ya jangan buka masker," beber Menkes dalam konferensi pers virtual terkait pencabutan PPKM, Jumat (20/12/2022).
Terkait itu, eks Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menganjurkan masyarakat Indonesia untuk tetap di rumah dan menjalani isolasi mandiri ketika sedang positif COVID-19. Pun pasien boleh bepergian sembari tetap mengenakan masker, masyarakat tidak mengetahui pasti jenis masker yang digunakan sehingga tetap berpotensi menularkan virus Corona ke orang-orang lain di sekitarnya.
Di samping itu, hingga kini COVID-19 tidak bisa dianggap sebagai penyakit ringan. Pasalnya, COVID-19 masih bisa memicu penyakit berat dan risiko kematian, khususnya pada lansia dan pengidap komorbid.
"Sampai sekarang dunia masih belum sepenuhnya tahu dampak jangka panjang dari Long COVID (gejala COVID-19 berkepanjangan), seperti juga disampaikan Direktur Jenderal WHO," ungkap Prof Tjandra pada detikcom, Sabtu (31/12).
"Presiden kemarin menyatakan sekarang masa transisi, jadi setidaknya di masa transisi PPKM dicabut maka sebaiknya yang positif COVID-19 tetap isolasi mandiri, hanya waktunya dapat dipersingkat seperti 5 hari seperti yang pernah diberlakukan di AS dan lain-lain," pungkasnya.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(vyp/vyp)