Hingga kini, aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19 masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No.24/22 yakni tidak adanya lagi tes COVID-19 antigen maupun PCR untuk seluruh persyaratan perjalanan moda transportasi.
Namun, sebagai gantinya calon penumpang diwajibkan vaksinasi COVID-19 booster atau vaksin dosis ketiga.
''Pada saat sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No.53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku,'' terang Wiku saat dihubungi Senin (2/1/2023).
Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo di tengah pengumuman PPKM dicabut. Vaksinasi COVID-19 booster secara ilmiah diperlukan lantaran memperkuat antibodi COVID-19 masyarakat hingga nyaris 90 persen populasi memiliki 'kekebalan'. Kekebalan tersebut kemungkinan besar menurun setelah enam bulan divaksin, sehingga perlu diperkuat dengan vaksin COVID-19 ketiga.
Sementara menurut data vaksin.kemkes.go.id, berikut cakupan vaksinasi COVID-19 dosis satu hingga empat berdasarkan data Kemenkes RI yang dikutip Senin (2/1)
- Vaksin dosis 1: 86,95 persen
- Vaksin dosis 2: 74,48 persen
- Vaksin dosis 3: 29,22 persen
- Vaksin dosis 4: 5,09 persen
Simak video 'PPKM Dicabut, Jokowi: Bukan Untuk Gagah-gagahan!':
(naf/vyp)