Penggalangan dana yang dilakukan istri Indra Bekti untuk biaya pengobatan sang suami baru-baru ini menuai pro kontra. Adapun biaya pengobatan disebut mencapai miliaran rupiah, sementara asuransi yang digunakannya disebut hanya meng-cover 10 persen dari layanan yang diterima. Hal ini yang memicu rasa penasaran masyarakat, sebenarnya biaya operasi perdarahan otak ditanggung BPJS tidak sih?
Jawabannya tentu saja ditanggung. Hal ini pun juga dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf. Menurutnya, biaya terkait perdarahan otak sudah termasuk dalam program JKN.
Meski tak merinci berapa besaran biaya yang ditanggung, Iqbal menyebut ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Aturan belum berubah. Besarannya mengacu dalam peraturan menteri kesehatan dimaksud,'' terang dia kepada detikHealth, Senin (2/1/2023).
Selain itu, pasien juga perlu memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan untuk bisa mendapatkan fasilitas tanggungan BPJS Kesehatan melalui program JKN. Apa saja sih syaratnya? Simak berikut ini.
Biaya Operasi Perdarahan Otak Ditanggung BPJS, Apa Saja Syaratnya?
BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi sektor kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk bisa melakukan berbagai macam pengobatan, termasuk operasi perdarahan otak.
Ketentuan persyaratan untuk menerima layanan operasi perdarahan otak, yaitu memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Adapun kartu aktif tersebut menandakan peserta tak memiliki tunggakan iuran. Apabila menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif.
Dalam kasus emergency, pasien yang mengalami perdarahan otak seperti Indra Bekti bisa langsung mendatangi RS. Juga akan segera dilayani tanpa membeda-bedakan peserta BPJS dengan non BPJS.
''Kalau kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit. Di regulasi juga diatur bahwa, rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS kesehatan wajib melayani pasien siapapun, tanpa melihat BPJS atau non BPJS Kesehatan,'' pungkas dia.
Meski begitu, perdarahan otak yang terkait kekerasan atau kriminal dikecualikan dalam tanggungan.
''Ini diatur di pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018, tegas di sana diatur bahwa kasus kekerasan tidak ditanggung,'' terang dia, dikutip dari detikFinance.
(suc/kna)











































