Ternyata Ini Alasan Indra Bekti Tak Pakai BPJS Kesehatan untuk Pengobatan

Ternyata Ini Alasan Indra Bekti Tak Pakai BPJS Kesehatan untuk Pengobatan

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 04 Jan 2023 07:30 WIB
Ternyata Ini Alasan Indra Bekti Tak Pakai BPJS Kesehatan untuk Pengobatan
Keluarga ungkap alasan tak pakai BPJS Kesehatan (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Biaya pengobatan Indra Bekti untuk perdarahan otak diketahui sudah mencapai Rp 1 miliar. Adapun hal tersebut diungkapkan langsung oleh adik iparnya, Komo Ricky. Ia juga menjelaskan, ide penggalangan dana yang disampaikan istri Indra Bekti, Aldila Jelita, juga pertama kali dicetuskan bukan dari pihaknya.

"Jadi sampai saat ini saja, biaya pengobatan kak Bekti itu sudah mencapai Rp 1 m," ujar Komo Ricky melalui Instagram miliknya seperti dikutip detikHot, Selasa (3/1/2023).

Mirisnya lagi, asuransi yang dipakai Indra Bekti ternyata tak bisa meng-cover sepenuhnya biaya perawatan, dan hanya 10 persen. Menurut Komo, Indra Bekti baru bergabung dengan asuransi tersebut selama enam bulan. Adapun peraturan asuransi mengharuskan pencairan dana minimal satu tahun karena penyakit yang dialaminya tergolong serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Tak Pakai BPJS Kesehatan?

Komo menjelaskan pendarahan otak yang dialami Indra Bekti terjadi secara mendadak ketika bekerja. Akibat kondisi emergensi tersebut, keluarga memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.

"Kalau kalian yang nanya soal BPJS nih ya saat kak Bekti itu pingsan kan dibawanya ke rumah sakit terdekat saat dia sedang bekerja. Nggak mungkin dong kita muter-muter nyari rumah sakit saat itu kalau ada yang terdekat. Pasti kan kita melarikan dia ke rumah sakit terdekat untuk penolongan pertama," beber Komo Ricky.

ADVERTISEMENT

Ia pun menegaskan kalau penyakit Indra Bekti bukanlah penyakit ringan layaknya flu. Karenanya, jika memilih-milih rumah sakit terlebih dahulu bukanlah hal yang sederhana untuk dilakukan lantaran perdarahan otak memerlukan penanganan medis segera.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan biaya terkait perdarahan otak sudah termasuk dalam program JKN.

Adapun besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.26 Tahun 2021.

''Aturan belum berubah. Besarannya mengacu dalam peraturan menteri kesehatan dimaksud,'' terang dia kepada detikHealth, Senin (2/1).

NEXT: syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi perdarahan otak

Ketentuan persyaratan menerima layanan operasi perdarahan otak masih sama seperti penyakit lain yakni memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Kartu aktif menandakan peserta tidak memiliki tunggakan iuran. Jika menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif.

Sementara dalam kondisi darurat, pasien bisa segera dilayani tanpa membeda-bedakan peserta BPJS dengan non BPJS Kesehatan.

''Kalau kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit. Di regulasi juga diatur bahwa, rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS kesehatan wajib melayani pasien siapapun, tanpa melihat BPJS atau non BPJS Kesehatan,'' pungkas dia.

Meski begitu, perdarahan otak yang terkait kekerasan atau kriminal dikecualikan dalam tanggungan. Hal ini sebagaimana sudah diatur di pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.

Halaman 2 dari 2
(suc/suc)
Serba-Serbi Asuransi Kesehatan
17 Konten
Dirawat ke RS lalu biayanya tidak di-cover asuransi? Pasti pusing memikirkan dananya. Berikut tips-tips mengelola asuransi kesehatan.

Berita Terkait