Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016" Ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, Senin (16/1/2023).
Dalam aturan tersebut, layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS untuk berbagai tindakan medis di faskes disesuaikan. Penyesuaian tarif ini juga memberikan jaminan insentif yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Simak rincian lain di halaman SELANJUTNYA
Simak Video "Video: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Lansia Kesulitan Akses Mobile JKN"
(kna/naf)