Rencana Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, khususnya organisasi profesi. Hal ini dikarenakan RUU ini dinilai bertentangan dengan norma-norma dan dianggap telah 'mengusik' organisasi profesi.
Terdapat lima organisasi profesi yang menentang disahkannya RUU ini yakni:
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Selain organisasi profesi, organisasi perwakilan masyarakat seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) juga menentang RUU ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Ledia Hanifa buka suara terkait penyusunan draft RUU ini. Menurutnya, masing-masing organisasi profesi saat ini sudah memiliki undang-undangnya sendiri.
"Nah ini jadi bagian yang sangat penting, supaya terjaga semua profesi dan karena jika profesi itu tidak terjaga dengan baik, terutama dalam hal ini profesi kesehatan, korbannya adalah masyarakat dan itu pelayanannya juga akan menjadi buruk," ujar Ledia ditemui di Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Ledia menuturkan RUU ini masih berada di tahap awal. Maka dari itu, Baleg masih menerima masukan-masukan dari organisasi profesi.
"Jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita, untuk dijadikan masukan dan menjadi bahan pertimbangan," kata Ledia.
"Karena memang amanatnya dalam setiap pembahasan undang-undang kan, partisipasi yang bermakna itu menjadi bagian yang penting," lanjutnya.
Ledia juga menyebut pihak Baleg akan menerima masukan-masukan yang sifatnya reversible atau ada timbal balik. Sebab, yang mengetahui keadaan lapangan adalah organisasi profesi itu sendiri.
Pihak Baleg akan terus melakukan perbaikan-perbaikan atas usul dari organisasi profesi. Ledia menambahkan, Baleg juga tidak menutup kemungkinan untuk menerima masukan dari organisasi masyarakat dan stakeholder lainnya.
"Kami masih akan tetap melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari organisasi profesi juga termasuk masukan dari MKI yang harus lebih dalam lagi dan saya yakin masih banyak stakeholder kesehatan yang juga ingin memberikan masukan-masukan terkait dengan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di badan legislasi," tutur Ledia.
NEXT: RUU Kesehatan Omnibus Law menuai pro-kontra di kalangan dokter
Pro dan kontra mencuat sejak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Sementara IDI dan sejumlah organisasi profesi lain menyatakan penolakan, ada sebagian kalangan menyerukan dukungan.
Salah satunya Forum Dokter Susah Praktik (FDSP). Dalam perbincangan dengan detikcom, Koordinator FDSP dr Yenni Tan, MARS menyoroti perlunya merevisi Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya terkait organisasi tunggal profesi kedokteran.
"Karena tiap dokter yang mau praktek diharuskan jadi anggota OP (organisasi profesi) tunggal ini. Adanya OP tunggal merangkap anggota KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), bagaimana bisa berjalan baik fungsi pengawasan oleh KKI," beber dr Yenni kepada detikcom, Senin (29/11/2022).
Menurut dr Yenni, kondisi ini turut menghambat pemerataan dokter khususnya dokter spesialis di Indonesia. Pasalnya untuk bisa mendapatkan surat izin praktik (SIP), seorang dokter harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi tunggal tersebut.
Dukungan senada juga disampaikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), yang disebut-sebut sebagai 'organisasi tandingan' IDI. Dalam keterangannya, PDSI menyoroti akses pendidikan bagi tenaga kesehatan lulusan luar negeri.
"Dukungan tersebut karena RUU ini mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air. Oleh karena mereka juga Warga Negara Indonesia yang berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945," tulis PDSI.











































