Standar Baru Pelayanan BPJS Kesehatan Bakal Tanggung Biaya Cangkok Organ

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Jumat, 10 Feb 2023 11:05 WIB
Pelayanan baru BPJS Kesehatan. (Foto: BPJS Kesehatan)
Jakarta -

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya penyesuaian tarif pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 3 Tahun 2023.

Dalam penjelasannya, dr Dante mengatakan penyesuaian tarif ini akan memberikan beberapa pelayanan baru untuk masyarakat. Pelayanan baru dengan tarif baru ini dijamin dengan pembayaran paket maupun di luar paket.

"Penambahan manfaat baru yang dijamin oleh rumah sakit memberikan beberapa keuntungan bagi pasien dan masyarakat, antara lain cangkok organ," beber dr Dante dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Berikut penambahan manfaat baru yang dijamin FKRTL:

1. Cangkok Organ

Berlaku untuk 4 organ yaitu ginjal, pankreas, hati, dan paru. Sebelumnya, ini hanya berlaku untuk organ ginjal.

"Yang tadinya hanya berlaku untuk cangkok ginjal, sekarang bisa untuk empat organ lainnya, ginjal, pankreas, hati, dan paru. Ini sudah disetujui oleh BPJS dan bisa diklaim oleh rumah sakit," kata dr Dante.

2. Penegakan Diagnosis Kanker Payudara dan Limfoma Non-Hodgkin

Pembayaran tambahan di luar paket untuk pemeriksaan imunohistokimia.

3. Penegakan Diagnosis Kanker Paru

Pembayaran tambahan di luar paket untuk pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR).

"Penegakan diagnosis kanker paru dengan menggunakan pemisahan khusus EGFR juga bisa diklaim di BPJS," lanjutnya.

4. Penanganan Stroke

Pembayaran tambahan di luar paket untuk obat alteplase. Obat yang digunakan dalam penanganan awal stroke.

"Berdasarkan studi HTA (Health Technology Assessment) yang memang menunjukkan efek yang lebih superior dibandingkan obat anti trombolitik sebelumnya," jelas dia.

5. Ambulans

Pembayaran biaya ambulans antar FKRTL juga sudah bisa diklaim di BPJS.

"Pembayaran ambulans juga bisa diklaim di BPJS, dibanding sebelumnya tidak bisa diklaim," ujar dr Dante.

6. Kantong Darah

Pembayaran tambahan di luar paket untuk pelayanan kantong darah di rawat jalan untuk penyakit thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker darah (leukemia).

7. Penambahan 7 Top Up Baru

Pembayaran tambahan (top up) yang masuk dalam paket untuk 7 pelayanan prosedur:

  • Coiling (penanganan stroke)
  • Trombektomi (penangan stroke)
  • Percutaneus endoscopy gastrostomy (kondisi malnutrisi)
  • Odontektomi (pencabutan gigi bungsu)
  • Brakhiterapi (radioterapi kanker)
  • Contegra (penyakit jantung anak)
  • Pneumonectomy (pengangkatan paru-paru)

8. Penambahan cathlab

Perluasan akses dengan penambahan jumlah cathlab sebagai akses pelayanan jantung juga akan ditambah di beberapa rumah sakit.

"Tarif yang manfaat eksisting juga sudah mengalami kenaikan seperti CAPD, yaitu yang tadinya kira-kira Rp 8 juta, sekarang menjadi Rp 8,8 juta," beber dr Dante.

"Kemudian PET Scan bisa dimanfaatkan top up-nya, kacamata dengan alat bantu dengar, protesa gigi, alat bantu kesehatan lainnya. Itu bisa diklaim oleh rumah sakit dengan model program penyesuaian tarif-tarif baru ini," pungkasnya.



Simak Video "Ramai Isu Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Benarkah?"

(sao/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork