Sepekan ini diramaikan dengan kabar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyinggung kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Mulai tahun ini, beberapa rumah sakit akan menjalankan skema kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan kelas BPJS Kesehatan.
KRIS mengharuskan sejumlah kategori yang harus dijalankan nantinya oleh rumah sakit. Melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar, rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Ke depannya kelas 2 dan 3 akan digabung jika KRIS diterapkan. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.
"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambung dia.
Budi menuturkan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada iuran. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir.
"Tidak ada," tegasnya saat ditanyakan kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Next: 10 RS yang sudah uji coba KRIS
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
(kna/kna)