Sejumlah negara di dunia melarang penggunaan rokok elektrik atau lebih dikenal sebagai vape. Ini termasuk negara tetangga Indonesia, yakni Singapura dan Thailand.
Singapura menganggap vape atau rokok elektrik ini sebagai barang terlarang sejak 1 Februari 2018. Bagi orang yang terbukti membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.
Larangan penggunaan vape ini diterapkan di Singapura karena alasan kesehatan. Dikutip dari BBC, negara itu menilai bahwa komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan, baik bagi penggunanya maupun non pengguna.
Sejumlah bahan yang dianggap berbahaya seperti nikotin, agen penyebar kanker atau non partikel logam, materi partikulat, dan vitamin e asetat.
Tak hanya bagi pengguna, Singapura juga melarang adanya impor vape. Jika terbukti mendistribusikan vape, akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar 114 juta rupiah, dan atau penjara selama enam bulan.
Larangan penggunaan vape juga berlaku di Thailand sejak tahun 2014. Dikutip dari Huahintoday, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru, terutama di kalangan anak-anak muda.
Di Thailand, jika diketahui menggunakan vape akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Larangan ini juga berlaku bagi wisatawan yang datang ke negara tersebut.
NEXT: Alasan larangan vape di negara lain
(sao/naf)