BPJS Kesehatan: Sebaiknya Pengganti Kelas 1-3 Diterapkan Pasca Uji Coba Selesai

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 14 Feb 2023 17:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, penerapan penghapusan kelas BPJS sebaiknya dilakukan setelah uji coba penggantinya, yakni kelas rawat inap standar (KRIS) rampung.

"Implementasi KRIS ini memang BPJS berpandangan, sebaiknya dilaksanakan setelah uji coba yang tentunya memberikan hasil yang baik gitu," ucap Ghufron saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Selasa (14/2/2023).

"Dalam hal ini, BPJS Kesehatan memberikan masukan agar hasil uji coba sesuai kerangka analisis, yakni bisa meningkatkan kepuasan dan keselamatan pasien. Kemudian rekomendasi soal persepsi pemangku kepentingan yang lebih baik, kesiapan rumah sakit yang lebih baik juga, dan bagaimana dampak terhadap iuran JKN serta terhadap dana jaminan sosial," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono menyebut survei terkait uji coba KRIS dilakukan di 2.531 rumah sakit, belum mencakup seluruhnya lantaran dikurangi RS Jiwa, RS D Pratama dan RS Darurat COVID-19. Berdasarkan hasil survei, baru 9 poin dari 12 kriteria di nyaris seluruh RS yang sesuai dengan syarat KRIS.

Hal yang paling sulit diimplementasikan adalah bentuk kamar mandi untuk disabilitas dan ketersediaan oksigen di setiap rawat inap. Adapun 12 kriteria KRIS adalah sebagai berikut:

  • Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
  • Nakas satu buah per tempat tidur
  • Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil
  • Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)
  • Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori
  • Kamar mandi di dalam ruangan
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen

Dalam kesempatan yang sama, menyebut sudah ada empat rumah sakit yang melakukan uji coba KRIS. Empat RS yang dimaksud adalah RS Dr. Rivai Abdullah Sumatera Selatan, RSUP Surakarta, RS Tajuddin Chalid Makassar, dan RSUP dr J Leimena, Ambon.

"Terkait dengan temuan hasil uji coba KRIS pada rumah sakit lokus pertama. Secara umum, 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba," paparnya.

"Di mana 3 dari 4 rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria, yaitu Rumah Sakit Rivai Abdullah, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta, dan Rumah Sakit Umum Tajuddin Chalid Makassar.

Khusus hanya Rumah Sakit Umum Leimena di Ambon yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria kelas rawat inap, yaitu partisi. Hasil uji coba lain juga menemukan, adanya penerapan KRIS tidak memengaruhi akses layanan peserta JKN.

"Kami sampaikan bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta termasuk terhadap pendapatan di rumah sakit," lanjutnya.



Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"

(naf/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork