Jepang berpotensi mengalami krisis populasi akibat menurunnya angka kelahiran. Pada 2022, Jepang mencatat rekor angka kelahiran paling rendah dengan 799.728 angka kelahiran, turun 5,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut merupakan angka terendah sejak Negeri Sakura tersebut mencatat angka kelahiran penduduk pada 1899. Berdasarkan data dari Bank Dunia, Jepang merupakan negara dengan populasi terbesar bagi lansia kedua di dunia setelah negara kecil Monaco.
Artinya, jika populasi terus menua maka tidak ada yang mendukung kebutuhan para lansia tersebut. Menurut Perdana Menteri Jepang Fushio Kishida, ini merupakan masalah yang harus diselesaikan sekarang atau tidak sama sekali.
"Jepang berada di ambang apakah kita dapat terus berfungsi sebagai masyarakat," kata Kishida kepada anggota parlemen dikutip dari BBC.
"Memfokuskan perhatian pada kebijakan mengenai anak dan mengasuh anak adalah masalah yang tidak bisa menunggu dan tidak bisa ditunda," ujar Kishida.
Upaya Jepang Naikkan Angka Kelahiran
1. Insentif Anak
Strategi PM Jepang yakni mendesak pemerintah untuk menggandakan pengeluarannya untuk program-program terkait anak. Strategi lainnya yaitu membentuk badan pemerintah baru yang akan dibentuk pada April mendatang.
"Kita harus membangun ekonomi sosial yang mengutamakan anak untuk membalikkan (rendah) angka kelahiran," tutur Kishida.
Dikutip dari DW, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang berencana untuk menaikkan insentif sebesar 80 ribu Yen (Rp 8,9 juta) bagi orang tua baru. Kebijakan tersebut rencananya bakal diberlakukan pada 1 April 2023.
Sebelumnya, insentif yang diberikan berkisar 420 ribu Yen (Rp 46,9 juta). Nantinya, insentif bagi orang tua baru akan dinaikkan menjadi 500 ribu Yen (Rp 55,8 juta).
2. 'Kado' Pernikahan
Dikutip dari Japan Times, Jepang memberikan 'kado' pernikahan berupa uang 600 ribu Yen (Rp 67 juta) bagi pasangan yang baru menikah. Uang tersebut untuk membayar sewa dan pengeluaran lainnya ketika memulai hidup baru.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu pasangan (baik suami atau istri) harus berusia di bawah 40 tahun pada tanggal pernikahan yang terdaftar dan memiliki pendapatan gabungan kurang dari 5,4 juta Yen (Rp 603 juta). Sebelumnya, insentif yang diberikan sejumlah 300 ribu Yen (Rp 33,5 juta) dengan syarat pasangan berusia maksimal 35 tahun dan total penghasilan kurang dari 4,8 juta Yen (Rp 536 juta).
NEXT: Biro Jodoh
(hnu/vyp)