Round Up

Beda Suara IDI Vs Kemenkes soal Boleh Copot Masker di Kendaraan Umum

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Sabtu, 11 Mar 2023 06:30 WIB
Kata IDI dan Kemenkes soal aturan masker di transportasi umum. (Foto: Achmad Reyhan Dwianto/detikHealth)
Jakarta -

Belakangan ramai perdebatan terkait penggunaan masker di kendaraan umum. Muncul dua pendapat yang berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Apa Kata IDI?

Menurut Ketua Satgas COVID-19 IDI dr Erlina Burhan, SpP(K), saat ini penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan. Bahkan di transportasi umum, masker boleh tidak digunakan, dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Ia juga menyinggung aturan wajib masker di beberapa negara di dunia yang kini sudah mulai ditiadakan.

"Sekarang kan di banyak negara sudah tidak ada lagi kewajiban (pakai masker), termasuk di Indonesia sudah disampaikan tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka ataupun ataupun tertutup," kata dr Erlina ketika ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Kalau sehat, sudah divaksin booster, PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) jalan ya nggak pakai masker nggak apa-apa," sambungnya.

Namun, dr Erlina masih tetap mengimbau penggunaan masker pada kondisi tertentu. Terlebih pada orang yang sakit atau berpotensi menularkan penyakit pada orang lain.

"Contohnya saat sakit orang-orang yang sistem imunnya rendah. Ya misalnya autoimun atau penyakit komorbid yang berat dan lansia untuk itu dianjurkan memakai masker agar terhindar dari COVID-19 dan penyakit lain juga," jelasnya.

NEXT: Kata Kementerian Kesehatan




(sao/vyp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork