Menkes Disomasi gegara Sebut STR Capai Rp 6 Juta, Ini Rincian Biaya dari IDI

Vidya Pinandhita - detikHealth
Selasa, 28 Mar 2023 13:41 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB) melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Forum menilai, pernyataan Menkes beberapa waktu lalu perihal dokter membutuhkan biaya hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan izin praktik tidak benar.

Hadir dalam konferensi pers yang digelar forum tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli, SpS menjelaskan ada tiga jenis pembayaran yakni iuran anggota, pembuatan surat rekomendasi, dan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR). Terkait somasi yang dilayangkan forum kepada Menkes, yang dimaksud adalah perihal berapa besar biaya untuk mengurus STR.

Ditegaskannya, seorang dokter sebenarnya hanya membutuhkan sekitar Rp 300-600 ribu untuk mengurus STR.

"Kami konfirmasi dari beberapa sumber termasuk IDI cabang, beberapa tempat itu sebetulnya untuk mengurus STR hanya dibebankan antara Rp 300 sampai 600 ribu. Kita garis bawahi, untuk mengurus STR, Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

"Jadi tidak ada biaya dikatakan Rp 6 juta. Sayangnya upaya meng-cross check itu terlihat tidak dilakukan. Ditambah narasi 'pantas makanya ramai'. Ini kan hal-hal yang sayang diucapkan oleh pimpinan kita di Kemenkes," sambung dr Haznim.

Pun ada iuran yang mencapai jutaan rupiah, dr Haznim menyebut, biaya tersebut adalah untuk keperluan operasional dari dokter spesialis dan berlaku hingga lima tahun. Sedangkan dokter umum tidak dikenakan iuran tersebut.

"SIP itu gratis, khususnya di Jakarta dan beberapa tempat. Tidak ada pernyataan sebesar Rp 6 juta. Kalaupun ada, mungkin itu dikaitkan dengan iuran anggota terkait dengan kebutuhan operasional organisasi, terutama untuk dokter spesialis yang dibayarkan setiap lima tahun," jelasnya.

"Iuran ini memang digunakan untuk pengelolaan operasional organisasi, untuk biaya karyawan, gedung, kemudian juga untuk membiayai beberapa kegiatan seperti mengundang narasumber dan sebagainya, tidak digunakan untuk pengurus," pungkas dr Haznim.

Mengingat, ucapan Menkes yang dimaksud oleh dr Haznim terlontarkan pembahasan terkait RUU Kesehatan beberapa waktu lalu. Saat itu Menkes menyoroti, butuh Rp 6 juta untuk seorang dokter memperoleh surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) bagi dokter spesialis. Sementara pada 2022, ada 77 ribu dokter yang mengurus STR. Jika ditotal, angkanya mencapai sekitar Rp 460 miliar.

"Oh, pantas ribut," ungkapnya saat itu.



Simak Video "Video Guru Besar FKUI Tuding Menkes Bikin Distribusi Dokter Tak Merata"


(vyp/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork