Penganiayaan dokter di Lampung baru-baru ini viral disorot publik. Dokter jaga puskesmas itu dikeroyok dua orang lelaki, salah satunya pasien. Keduanya tega mencekik, menyeret, hingga memukul dokter yang belakangan diketahui tengah menjalani internship.
Emosi pasien tersulut ketika keluhan nyeri ulu hati tak kunjung membaik, mengklaim obat yang diberikan tidak bereaksi alias tak efektif. Padahal, dokter sudah menjelaskan yang bersangkutan masih dalam proses observasi, menunggu obat bekerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban. Adapun yang bersangkutan sementara dipindahkan ke RSUD.
Jika ada kejadian seperti ini, bisakah dokter meminta pindah tugas magang ke fasilitas kesehatan lain?
"Bisa, ini pasti dan akan dikaji ulang penempatannya," jawab dr Nadia lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (27/4/2023).
"Dan ini mengapa di RUU Kesehatan ada perlindungan tenaga kesehatan," sambungnya.
Pasal 220 dalam draft RUU Kesehatan untuk perlindungan tenaga kesehatan tertuang pada ayat 2 dan 3.
Ayat 2 berbunyi:
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu.
Ayat 3 berbunyi:
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan insentif, jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NEXT: Langkah Kemenkes Antisipasi Kasus Kekerasan Nakes
Simak Video "Video Prabowo: Indonesia Butuh Dokter-Ilmuwan yang Banyak"
(naf/up)