Pakar Tegaskan Kedaruratan Dicabut Tak Berarti Pandemi COVID-19 Berakhir

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 08 Mei 2023 11:01 WIB
Ilustrasi situasi COVID-19 di Jakarta (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan internasional (PHEIC) COVID-19 pada 5 Mei 2023. Namun WHO menegaskan pencabutan ini bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global atau pandemi.

Hal senada juga diutarakan oleh Pakar epidemiologi Dicky Budiman dari Universitas Griffith Australia. Menurutnya, status kedaruratan yang dicabut ini tak serta-merta berkorelasi dengan pandemi COVID-19.

Sebagai pembanding, sebelum status kedaruratan COVID-19 dicabut, terdapat penyakit lainnya yang juga dianggap sebagai PHEIC. Di antaranya adalah polio dan mongkeypox (cacar monyet).

"Satu COVID-19 yang diketahui banyak orang, itu polio sejak dari 2014 belum dicabut, ketiga monkeypox atau cacar monyet yang diterapkan pada tahun lalu. Jadi dua itu polio dan monkeypox bukan pandemi, melainkan epidemi dalam skala yang kecil," ucapnya dalam sesi bincang-bincang detikPagi, Senin (8/5/2023).

Sebagaimana diketahui, polio dan monkeypox bukanlah pandemi seperti COVID-19, melainkan epidemi, yakni suatu penyakit yang menyebar dengan cepat ke wilayah atau negara tertentu dan mulai memengaruhi populasi penduduk di wilayah atau negara tersebut.

"Endemi, epidemi, itu bukan hal yang bagus. Monkeypox sebelum menjadi epidemi sekarang, itu endemi di Afrika. Jadi endemi nggak bagus, apalagi epidemi. Kemudian statusnya ga statis, dia dinamis. Bisa terkendali, bisa meledak," tuturnya.

"Tapi ini [polio dan monkeypox] nggak darurat, nggak emergensi, nggak kita lihat orang-orang harus berbondong-bondong ke rumah sakit, orang meninggal di mana-mana. Nah seperti itu," imbuhnya lagi.

NEXT: Kedaruratan COVID-19 bisa diberlakukan lagi




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork