Kantornya 'Digeruduk' Demo Dokter-Apoteker, Ini Pernyataan Kemenkes

Kantornya 'Digeruduk' Demo Dokter-Apoteker, Ini Pernyataan Kemenkes

Hana Nushratu - detikHealth
Senin, 08 Mei 2023 17:03 WIB
Kantornya Digeruduk Demo Dokter-Apoteker, Ini Pernyataan Kemenkes
Foto: Demo dokter dan tenaga kesehatan di depan Kemenkes (Fariz/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak lima organisasi profesi melakukan demonstrasi dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di sejumlah titik di Jakarta pada Senin (8/5/2023). Setelah berdemo di Monas, Jakarta Pusat, organisasi-organisasi tersebut menyambangi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Jakarta Selatan.

Lima organisasi profesi yang mengikuti rangkaian demo kali ini di antaranya: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Pihak Kemenkes yang terdiri dari Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmidzi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo menemui para demonstran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi semua masukannya tadi kami dengarkan, kami akan diskusikan gitu ya," ujar Kunta kepada para demonstran, Senin (8/5/2023).

Menurut Kunta, pengalaman RI dalam menghadapi COVID-19 memberi pelajaran tentang pentingnya transformasi dan reformasi kesehatan. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak.

ADVERTISEMENT

"Pengalaman kita menghadapi COVID itu mengajarkan kita. Sehingga, dukungan dari semua pihak itu justru yang harus kita kedepankan," kata Kunta.

Kunta menyebut, reformasi kesehatan merupakan cita-cita bersama. Ia menambahkan, keuntungan dari reformasi kesehatan bukan hanya untuk golongan tertentu melainkan semua pihak termasuk masyarakat.

"Reformasi itu menjadi cita-cita kita bersama dan itu menjadi legacy kita semua," tutur Kunta.

"Untungnya adalah untuk masyarakat, jangan hanya untuk organisasi, pribadi, atau untuk kepentingan siapa pun, tapi untuk kepentingan masyarakat," lanjutnya.

Next: Tuntutan Organisasi Profesi Kedokteran

Tuntutan Organisasi Profesi

Salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, menyebut para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok kerja nasional jika tuntutannya tidak dipenuhi. Rencananya, para nakes bakal melakukan aksi tersebut pada 14 Mei mendatang.

"Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi," kata salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Terdapat 17 tuntutan yang disampaikan dalam demo hari ini, di antaranya:

  1. Organisasi Profesi (OP) hilang
  2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
  3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
  4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang
  5. Ujian sertifikat kompetensi (serkom) bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh Kemenkes
  6. UU Pendidikan Kedokteran: RS bisa memproduksi spesialis
  7. OP menjadi tidak ada fungsinya
  8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional
  9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
  10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes
  11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan
  12. Kemenkes memegang keilmuan atau pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing
  13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas
  14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
  15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah SP (K) atau doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan SP kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah
  16. Tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian
  17. Tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kemenkes Ungkap Sulitnya Dapatkan Dokter di Daerah 3T"
[Gambas:Video 20detik]
(hnu/kna)

Berita Terkait