Ramai sosok dokter forensik yang menceritakan kisah mistis melalui akun media sosialnya. Selain menjadi dokter dan dosen, dr Stephanie memang dikenal juga sebagai konten kreator.
Berkaitan dengan konten yang dibuat oleh dr Stephanie, pihak Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) buka suara. PDFI menekankan bahwa ilmu forensik yang diterapkan dokter mengikuti ilmu kedokteran yang sudah pasti dan terbukti.
"Prinsip kedokteran itu menggunakan ilmu kedokteran atau ilmu pasti. Jadi tidak memakai ilmu penerawangan dan mistis," ucap Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Dr dr Ade Firmansyah Sugiharto, SpFM(K) ketika dihubungi detikcom, Selasa (9/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami melihatnya harus melihat dari ilmu forensik itu sendiri," sambungnya lagi.
Adapun lebih lanjut dr Ade juga menjelaskan bahwa ilmu forensik yang diterapkan harus berdasarkan bukti pemeriksaan. Tak bisa dari perkiraan apalagi ilmu mistis.
"Dalam penanganan kasus kita harus memakai evidence atau bukti. Misal contohnya kita menemukan tanda kekerasan kepala, lalu harus autopsi, apakah ada perdarahan dan seperti apa efeknya. Itu yang kita gunakan," katanya.
Terkait dengan konten media sosial yang dibuat oleh dr Stephanie, ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membuat postingan. Namun, dokter yang membuat konten di media sosial juga harus memberikan penjelasan pada penonton agar tidak terjadi salah kaprah dalam dunia kedokteran, khususnya kedokteran forensik.
"Kalau menjelaskan pengalaman kerja atau kasus yang pernah ditangani kita harus menyamarkan identitas. Selain itu, dokter berkewajiban untuk menjelaskan konten yang dibuat, dia lagi ngomong apa sih. Lagi bicara tentang fiktif atau real," kata dr Ade.
"Jangan sampai masyarakat tersesat mengira itu adalah hal yang benar atau mengira dokter forensik pasti berkaitan dengan mistis. Semua orang bebas (membuat konten), boleh saja, dan tidak masalah," pungkasnya.
(avk/naf)











































