Tok! Jepang Resmi Naikkan Usia Legal Berhubungan Intim, dari 13 ke 16 Tahun

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 17 Jun 2023 09:10 WIB
Usia legal naik di Jepang untuk berantas predator seksual. (Foto: Kyodo/AP Photo)
Jakarta -

Pemerintah Jepang resmi menaikkan usia batas legal berhubungan intim dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini merupakan bagian dari perombakan hukum Jepang yang lebih luas tentang kejahatan seksual.

Pemeriksaan ulang undang-undang kejahatan seks terjadi setelah demonstrasi yang meluas pada tahun 2019 menyusul sejumlah pembebasan. Satu kasus melihat seorang pria bebas setelah dituduh berhubungan seks dengan putrinya yang masih remaja, meskipun pengadilan setuju bahwa itu bertentangan dengan keinginannya.

Dilaporkan Kyodo News, RUU yang disahkan pada Jumat (16/6) berisi daftar contoh penuntutan perkosaan dapat dilakukan. Hal tersebut termasuk saat korban berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku mengambil keuntungan dari status sosial.

Salah satu reformasi terbesar yang disahkan dalam UU tersebut adalah mengubah bahasa yang digunakan untuk mendefinisikan pemerkosaan untuk memasukkan penekanan yang lebih besar pada konsep persetujuan.

Pemerkosaan sebelumnya didefinisikan sebagai "hubungan seksual paksa" yang dilakukan "melalui penyerangan atau intimidasi", termasuk dengan memanfaatkan "keadaan tidak sadar atau ketidakmampuan korban untuk melawan".

Undang-undang sebelumnya juga mewajibkan bukti "niat untuk melawan".

Langkah tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran atas ketidakkonsistenan dalam putusan yang dicapai oleh pengadilan dan otoritas investigasi dalam serangkaian kasus pelanggaran seksual, yang menyebabkan para pendukung korban dalam kasus tersebut menyerukan reformasi hukum.




(kna/kna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork