Jokowi Terbitkan Keppres Akhiri 'Status Pandemi' COVID-19, Ini yang Dicabut

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Rabu, 28 Jun 2023 16:01 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/oonal
Jakarta - Menyusul pengumuman berakhirnya 'status pandemi' COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres tersebut.

Dua hal yang dicabut dengan terbitnya Keppres tersebut adalah:

  • Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19
  • Penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Sedangkan 3 Keputusan Presiden (Kepres) berikut dinyatakan tidak berlaku lagi:

  • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9);
  • Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
  • Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Keppres tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2023 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 21 Juni 2023.



Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"


(up/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork