Pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, untuk memberikan standar baru. Khususnya bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti ketimpangan fasilitas yang didapat peserta BPJS. Banyak masyarakat ekonomi atas mengakses fasilitas lebih baik, bahkan menggunakan layanan VVIP dengan BPJS, berdalih pembayaran iuran lebih besar.
Padahal, menurutnya konsep BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial adalah memberikan fasilitas merata bagi semua kalangan. Artinya, iuran yang dibayarkan dengan lebih tinggi, menjadi modal bagi kaum menengah ke bawah untuk perawatan serupa.
Ini diharapkan terjawab dengan adanya KRIS. Berikut fakta-faktanya:
1. Nasib Kelas BPJS
Menkes Budi meluruskan bahwa KRIS, dengan 12 kriteria, tidak menghapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Tetapi, menjadi standar baru untuk penerima seluruh BPJS. Khususnya, standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di setiap RS.
"Semua 270 juta rakyat Indonesia harusnya dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang yang kaya, dia dapatnya lebih tinggi dibanding orang miskin," ujarnya dikutip dari tayangan Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).
2. Upaya Menyamaratakan Standar Perawatan
Menkes mengungkapkan selama ini ada warga yang memiliki gaji tinggi dan membayar BPJS, tapi mengakses layanan VVIP.
"Jadi ada orang dicover BPJS, tapi dapatnya VVIP, ada yang dapatnya sosial. Kita bilang 'nggak bisa gini dong, harusnya yang dicover itu sama'," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan orang dengan gaji tinggi memang sudah seharusnya membayar iuran BPJS yang lebih besar. Namun, bukan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik, tapi untuk membantu orang-orang yang ada di bawahnya.
"Dia memberikan modal sosial buat teman-teman yang ada di bawah," ucapnya.
NEXT: BPJS Asuransi Sosial
Simak Video 'Menkes Ungkap Poin-poin Perubahan pada UU Kesehatan Baru':
(naf/naf)