Sanksi Tegas Menanti! Ini Bentuk-bentuk Bullying di RS yang Kini Diatur Menkes

Sanksi Tegas Menanti! Ini Bentuk-bentuk Bullying di RS yang Kini Diatur Menkes

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 20 Jul 2023 16:41 WIB
Sanksi Tegas Menanti! Ini Bentuk-bentuk Bullying di RS yang Kini Diatur Menkes
Budi Gunadi Sadikin (Foto: Suci Risanti Rahmadania/detikHealth)
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan aturan soal sanksi bullying atau perundungan di institusi pendidikan kedokteran. Instruksi tersebut berisi aturan terkait pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Instruksi tersebut menyebut perundungan kerap terjadi dalam proses belajar mengajar di institusi pendidikan, termasuk pada peserta didik pada pendidikan kedokteran/kedokteran gigi serta pendidikan tenaga kesehatan lainnya di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Untuk itu perlu dilakukan langkah- langkah pencegahan guna memberikan pelindungan dan menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan nyaman dalam proses belajar mengajar di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan.

"Puluhan tahun praktek bullying dan perlindungan kepada peserta internship yang selama ini tabu. Mudah-mudahan peserta didik bisa lebih konsetrasi dan kondusif," kata Menkes dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bentuk perundungan yang diatur dalam Instruksi Menkes tersebut yakni:

1. Perundungan fisik

Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

2. Perundungan verbal

Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

3. Perundungan siber (Cyber Bullying)

Tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Simak Video 'Menkes Akan Tindak Tegas Pelaku Perundungan Calon Dokter Spesialis':

[Gambas:Video 20detik]




4. Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya

Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, pengawasan terkait perundungan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan melibatkan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan. Dalam rangka pengawasan, pelaporan tindakan perundungan dapat disampaikan oleh korban dan/atau saksi melalui:

  1. tautan: https://perundungan.kemkes.go.id; atau
  2. nomor telepon/whatsapp: 0812-9979-9777.

Inspektorat Jenderal dan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan memastikan semua laporan perundungan ditindaklanjuti dan memberikan umpan balik dari pengaduan sebagai bentuk evaluasi dari tindak lanjut.

"Dalam hal hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal terbukti terdapat tindakan perundungan, maka Inspektorat Jenderal melakukan pelindungan korban dan/atau saksi," tulis instruksi tersebut.

Halaman 2 dari 2
(kna/up)
Hotline Bullying Dokter
15 Konten
Kementerian Kesehatan RI menyediakan hotline pelaporan tindak perundungan di dunia kedokteran. Adapun praktik bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Berita Terkait