Kasus bullying di kalangan dokter merupakan duri yang sudah tertanam selama bertahun-tahun di dunia medis Indonesia. Salah satu penyebab kasus bullying terus ada hingga saat ini karena banyak korbannya yang tidak berani melapor atau mengaku mendapat perundungan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan para korban bullying sekarang tidak perlu takut untuk melapor. Sebab, mereka yang melapor nantinya akan mendapat perlindungan dan pendampingan, baik dari segi psikologis maupun hukum.
"Yang lapor nanti itu akan kita dampingi. Baik mungkin kalau dia membutuhkan dampingan psikolog, kita dampingi psikolog, tapi kita juga ada pendampingan hukumnya," ujar Menkes dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan agar para korban bullying bisa terus melanjutkan pendidikan yang ditempuh tanpa harus khawatir 'diteror' senior atau pihak lain yang mem-bully.
"Jadi kalau misalnya gara-gara ngelapor diganggu-ganggu, nggak dikasih praktik, nggak dikasih pasien, itu yang mengganggu akan kita hukum juga. Jadi benar-benar dilindungi lah yang bersangkutan sampai dia lulus, nggak boleh diganggu secara ofensif kalau dia melaporkan," tegas Menkes Budi.
Menkes juga menjelaskan jenis-jenis sanksi yang akan diberikan bagi pelaku bullying. Sanksi-sanksi tersebut bisa diberikan baik kepada senior, pengajar, hingga direktur rumah sakit.
"Hukuman pertama berupa sanksi ringan berupa teguran tertulis. Bisa untuk pengajar, senior, atau direktur utama rumah sakitnya mendapatkan teguran tertulis. Kalau pelanggarannya berulang dan kasar kita bisa berikan sanksi sedang berupa skors langsung selama 3 bulan," tuturnya.
"Yang sanksi berat kalau pegawai Kemenkes kita akan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan, kemudian kami bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Kalau bukan pegawai Kemenkes akan kami minta nggak usah ngajar di RS kami," pungkas Menkes.
(ath/naf)











































