Dengan diresmikannya UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023), salah satu perubahan yang terjadi adalah perihal penetapan Surat Standar Registrasi (STR) yang nantinya akan berlaku seumur hidup. Kualitas dokter nantinya akan tetap dijaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala melalui Surat Izin Praktik (SIP).
Adapun lebih lanjut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti perizinan untuk dokter praktik. Menurutnya proses evaluasi dokter hanya akan dilakukan melalui SIP.
"Nanti evaluasinya ditaruh di SIP. Terus ada yang bilang 'Pak nanti STR nggak evaluasi', ada evaluasinya melalui SIP," ucap Menkes Budi ketika ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak ngerti kenapa ada evaluasinya di SIP dan juga evaluasi di STR. Jadi mesti 5 tahun memperpanjang dua izin ada SIP dan STR, dua-duanya mesti diperpanjang," tambahnya.
Dengan diberlakukan peraturan yang terbaru, nantinya dokter hanya perlu memperpanjang SIP setiap 5 tahun sekali. Selain itu, peraturan tersebut juga membuat tidak diperlukannya rekomendasi organisasi profesi untuk tenaga kesehatan membuat SIP.
Terkait dengan penetapan STR seumur hidup, hal tersebut dipastikan Menkes Budi merupakan bagian dari simplifikasi perizinan tenaga kesehatan di tengah kurangnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
"Saya bicara dengan banyak dokter muda, saya bicara dengan dokter yang ada di luar kota-kota besar, mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan izin praktik di luar kota besar itu susah, banyak yang menceritakan susahnya seperti apa, prinsip dari disusunnya UU ini adalah kita mau simplifikasi perizinan," ucap Menkes Budi dalam kesempatan berbeda.
"Kalau tadi dua STR, SIP, kenapa sih nggak dibikin satu? Kalau syaratnya lima, kenapa sih nggak dibikin dua, kalau misalnya kita lihat substansinya, apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan, itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak," pungkasnya.
(avk/kna)











































