Bye-bye Bullying! Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan Anti Perundungan di RS

Bye-bye Bullying! Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan Anti Perundungan di RS

Atta Kharisma - detikHealth
Kamis, 20 Jul 2023 21:32 WIB
Bye-bye Bullying! Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan Anti Perundungan di RS
Ilustrasi (Foto: Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 pada Kamis, (20/7). Imenkes ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes.

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran menjadi fenomena yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun. Padahal, aksi perundungan berkedok 'pembentukan karakter' ini menimbulkan banyak kerugian bagi para korbannya.

"Dampak dari perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis ini berat sekali. Tidak hanya fisik, namun juga mental dan finansial," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Imenkes tersebut menginstruksikan sejumlah tindakan yang harus ditaati oleh direktur utama rumah sakit pendidikan untuk menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif dan jauh dari perundungan. Misalnya, melakukan pengawasan terhadap pembelajaran kepada peserta didik, memberikan pendampingan bagi korban perundungan, hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku perundungan.

  1. Sanksi yang diberikan kepada pelaku bullying terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
  2. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
  3. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar (untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya).

ADVERTISEMENT

Sementara bagi peserta didik, sanksi beratnya berupa dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Kemenkes juga menyediakan website dan hotline di rumah sakit vertikal bagi para korban bullying. Korban yang berasal dari rumah sakit vertikal Kemenkes bisa melaporkan kasus yang mereka alami di situs https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor 0812-9979-9777.




(ath/kna)
Hotline Bullying Dokter
15 Konten
Kementerian Kesehatan RI menyediakan hotline pelaporan tindak perundungan di dunia kedokteran. Adapun praktik bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Berita Terkait