Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa pembakaran sampah ilegal menjadi salah satu biang kerok polusi udara di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun DLHK Kabupaten Tangerang, kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak melakukan kegiatan pembakaran sampah secara ilegal.
"Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon dioksida (CO2) yang ditimbulkan itu bahaya," kata Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo dikutip dari AntaraNews, Senin (21/8/2023).
Selain adanya pembakaran sampah, gas buang dari kendaraan bermotor juga disebutnya turut berpengaruh pada tingkat polusi udara di Tangerang. Kadar konsentrasi sulfur dioksida (SO2) mengalami peningkatan terutama di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan industri dan pusat lalu lintas.
Ia menyebutkan hingga saat ini kualitas udara di Kabupaten Tangerang masih buruk karena dipicu konsentrasi polutan yang mulai naik akibat dipengaruhi masuknya musim kemarau yang menyebabkan konsentrasi partikel debu mengapung di udara meningkat.
"Memang hasil pengujian ini sifatnya pasif. Jadi, kita pasang alat pengukur itu selama dua minggu, dan kadar yang beredar itu mengandung sulfur dioksida (SO2) dan hidrogen dioksida," ujarnya.
Simak Video "Video: Limbah Pakaian Salah Satu Penyumbang Mikroplastik di Air Hujan"
(kna/up)