Seorang pria tamatan SMA, Susanto dilaporkan ke polisi setelah ketahuan bekerja menjadi dokter gadungan selama dua tahun di Surabaya, Jawa Timur.
Terbongkarnya penyamaran pria tersebut bermula dari kecurigaan pihak RS terhadap data identitas Susanto ketika hendak melakukan perpanjangan kontrak.
Saat itu, Susanto bekerja sebagai dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya. Mengacu pada penyelidikan, ditemukan bahwa Susanto menggunakan ijazah milik orang lain untuk bisa bekerja di RS tersebut. Selama bekerja sebagai 'dokter', ia menerima gaji dan tunjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Susanto bermula pada April 2019, saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk posisi dokter first aid di tenaga layanan clinic. Susanto melihat kesempatan tersebut dan langsung melamar.
Untuk memenuhi kriteria lamaran posisi tersebut, Susanto 'browsing' di internet dan mencomot identitas seseorang. Ia memakai data diri milik dr Anggi Yurikno, mengganti fotonya, dan mengirimnya ke email HRD RS PHC Surabaya.
Bagaimana Akhirnya Bisa Terbongkar?
Ketika hendak memproses perpanjangan kontrak, pihak rumah sakit menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto. Rupanya setelah dicek, barulah ketahuan bahwa data tersebut milik dr Anggi Yurikno. Diketahui, dokter dengan nama tersebut sebenarnya bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung dr Aziz Asoparie, SpA, MKes, MMKes menjelaskan, pihaknya sempat menghubungi pihak IDI Kabupaten Blora, untuk memastikan bahwa betul ada dokter yang dicatut namanya.
"Ada salah satu temannya bersangkutan, teman dari IDI Kabupaten Bandung ini menanyakan apakah betul ada proses lamaran. Ini pertama kali kami bertemu dia. Setelah itu yang bersangkutan ada bukan dokter yang diambil namanya, maka kami menghubungi ke IDI Kabupaten Blora karena lokusnya di Blora. Apakah betul ada atau tidak dan di IDI Blora mengatakan tidak ada nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/9/2023).
Selanjutnya, dokter dari IDI Kabupaten bandung tersebut diminta untuk menjadi saksi. Pihak IDI Bandung pun memberikan dukungan perlindungan dengan turun tangan pengacara. Sebab jika kaitannya sudah dengan pidana, sudah tidak bisa hanya mengandalkan bantuan organisasi profesi.
Lebih lanjut ia menyoroti, kasus dokter gadungan ini sebenarnya terjadi karena ada masalah di proses kredensial, yang berjalannya di pihak klinik. Sementara dari sisi organisasi profesi, praktik dokter di luar kota harus dengan izin rekomendasi dari organisasi profesi.
"Permasalahannya di proses kredensial yang tidak jalan di klinik tersebut sehingga terjadi kesalahan. Kami di organisasi profesi ada orang ingin mengajukan surat permohonan praktik luar kota itu ada rekomendasi dari kami," pungkas dr Aziz.
Simak Video "Video: Satgas IDAI Bicara Prioritas Menyusui Bayi di Lokasi Bencana"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)











































