CATATAN: Informasi ini tidak untuk menginspirasi siapapun untuk melakukan bunuh diri secara medis. Jika Anda memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera mencari bantuan dengan menghubungi psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454.
Eks Perdana Menteri (PM) Belanda Dries Van Agt dan istrinya, Eugenie, meninggal dengan cara suntik mati atau disebut euthanasia.
Keduanya, yang sama-sama berusia 93 tahun, memutuskan mati bersama Senin (5/2/2024) di rumahnya Nijmegen, dengan prosedur yang kontroversial tetapi legal di Belanda itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan keduanya bergandengan tangan saat hembuskan napas terakhir. Kematian keduanya diungkapkan Jumat (9/2), oleh The Rights Forum, organisasi hak asasi manusia yang didirikan Van Agt.
"Ia meninggal bersama sambil bergandengan tangan dengan istrinya tersayang Eugenie van Agt-Krekelberg, saling mendukung dan hidup bersama selama lebih dari 70 tahun, dan sosok yang terus disebutnya sebagai 'gadis saya'," bunyi pernyataan organisasi itu dikutip dari New York Post.
Kondisi Kesehatan Van Agt dan Istri Sebelum Meninggal
Kondisi kesehatan Van Agt dan istrinya memang terus menurun selama beberapa waktu, sebelum kemudian memilih meninggal bersama.
Van Agt yang merupakan PM Belanda pada 1977 hingga 1982 itu dilaporkan mengalami pendarahan otak pada 2019, saat memberikan pidato untuk acara penghargaan kepada rakyat Palestina.
Sejak mengalami kondisi tersebut, ia tak pernah lagi pulih. Menurut Direktur The Rights Forum, Gerard Jonkman, Van Agt dan istrinya sangat sakit, tapi tak bisa hidup tanpa yang lainnya.
Kesetiaan PM Belanda kepada istrinya juga disaksikan banyak orang terdekat, pemimpin pertama partai Christian Democrat Appeal hampir tidak pernah melewati satu haripun untuk menghubungi istrinya, bahkan kontaknya diberi nama 'gadisku'.
Hal itulah yang kemudian membuat keduanya memutuskan memilih suntikan euthanasia bersama. Kematian mereka juga dipandang sebagai bagian dari tren "duo euthanasia" yang berkembang di Belanda.
Duo euthanasia, atau dua orang menerima suntikan bersama secara simultan, masih sangat jarang di Belanda.
Apa Itu Euthanasia?
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya. Euthanasia dapat dilakukan pada kasus tertentu, misalnya pada pengidap penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan atau pada pasien yang merasa kesakitan dan kondisi medisnya tidak bisa lagi diobati.
Dikutip dari University of Missouri, kata "euthanasia" berasal dari kata Yunani "eu" yang berarti baik dan "Thanatos" yang berarti kematian. Idenya adalah bahwa alih-alih menghukum seseorang dengan kematian yang lambat, menyakitkan, atau tidak bermartabat, euthanasia akan membuat pasien mengalami "kematian yang relatif baik".
NEXT: Jenis Euthanasia
Jenis Euthanasia
Permintaan untuk euthanasia bisa dilakukan oleh pasien sendiri atau keluarga pasien. Jenisnya antara lain:
- Active euthanasia: membunuh pasien dengan cara aktif, misalnya menyuntik pasien dengan dosis obat yang mematikan. Kadang-kadang disebut euthanasia "agresif".
- Passive euthanasia: dengan sengaja membiarkan pasien meninggal dengan tidak memberikan alat bantu hidup buatan seperti ventilator atau selang makanan. Beberapa ahli etika membedakan antara menahan alat bantu hidup dan mencabut alat bantu hidup (pasien menggunakan alat bantu hidup namun dicabut).
- Voluntary euthanasia: dengan persetujuan pasien.
- Involuntary euthanasia: tanpa persetujuan pasien, misalnya jika pasien tidak sadarkan diri dan keinginannya tidak diketahui. Beberapa ahli etika membedakan antara "tidak disengaja" (bertentangan dengan keinginan pasien) dan "non-sukarela" (tanpa persetujuan pasien tetapi keinginan tidak diketahui).
- Self-administered euthanasia: pasien mengatur cara kematiannya.
- Other-administered euthanasia: orang selain pasien yang melakukan cara kematian.
- Assisted: pasien mengatur sarana kematian tetapi dengan bantuan orang lain, seperti dokter.
Ada banyak kemungkinan kombinasi dari jenis-jenis di atas, dan banyak jenis euthanasia yang kontroversial secara moral. Beberapa jenis euthanasia, seperti bentuk euthanasia yang dibantu secara sukarela, adalah legal di beberapa negara.
- Mercy-killing: Istilah "Mercy-killing" atau "pembunuhan dengan belas kasihan" biasanya mengacu pada euthanasia yang dilakukan secara aktif, tidak sukarela atau tidak sukarela. Dengan kata lain, seseorang membunuh seorang pasien tanpa persetujuan eksplisit dari mereka untuk mengakhiri penderitaan pasien, demikian menurut pendapat beberapa ahli etika.
- Physician-assisted suicide: Ungkapan "physician-assisted suicide" atau "bunuh diri dengan bantuan dokter" mengacu pada euthanasia yang aktif, sukarela, dan dibantu di mana seorang dokter membantu pasien. Seorang dokter memberi pasien sarana, seperti obat-obatan yang cukup, agar pasien dapat membunuh dirinya sendiri.
Syarat Euthanasia dan Penerapan di Indonesia
Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia pada tahun 2001, diikuti Belgia setahun kemudian.
Dikutip dari Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 2022, proses permohonan euthanasia pun sangat panjang. Pemohon harus mendapatkan konseling dengan psikolog dalam periode tertentu. Pasien juga akan diberikan cukup waktu untuk berpikir dalam waiting period.
Tak hanya itu, pemohon juga harus mendapatkan sertifikat dari setidaknya dua orang dokter yang menyatakan bahwa kondisi pasien sudah tidak bisa tertolong. Setelahnya, baru diajukan ke pengadilan untuk mendapat keputusan.
Di Swiss, euthanasia masih dipandang illegal walaupun di negara itu terdapat tiga organisasi yang mengurus permohonan tersebut. Organisasi-organisasi tersebut menyediakan konseling dan obat-obatan yang dapat mempercepat kematian.
Di Asia hanya Jepang yang pernah melegalkan Voluntary Euthanasia yang disahkan melalui Keputusan Pengadilan Tinggi pada Kasus Yamaguchi di tahun 1962. Walaupun begitu karena faktor budaya yang kuat kejadian euthanasia tidak pernah terjadi lagi.
Sementara di Amerika Serikat pada tahun 1994 dikeluarkan Death With Dignity Law. Sejak itu, sudah ada 100 orang yang berada dalam tahap lanjut mendapatkan assisted suicide. Euthanasia di Amerika tetap illegal dan terus diperdebatkan.
Euthanasia di Indonesia juga masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan. Larangan mengenai euthanasia di Indonesia secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344.
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dihukum penjara selama lamanya dua belas tahun".











































