BPOM Sentil 4 Produk dengan Klaim Perbesar Mr P hingga 'Obat Kuat', Ini Daftarnya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 14 Mar 2024 08:33 WIB
BPOM RI. (Foto: Firdaus Anwar)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) 'sentil' sederet kosmetik dengan konten promosi atau iklan berbau erotis di media sosial. Ada empat produk yang diminta BPOM RI untuk segera ditakedown, kebanyakan merupakan merek dengan klaim pembesar penis hingga 'obat kuat' untuk bercinta.

Temuan ini didapatkan dari hasil pemantauan BPOM RI di lapak online pada periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Sebagai informasi tambahan, empat produk ini termasuk kategori kosmetik lantaran berupa bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut.

Berikut empat produk yang ditemukan melanggar aturan:

  • Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  • Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  • Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  • Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri menilai keempat produk ini mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Kedua, produk juga mengklaim kosmetik sebagai obat.

Padahal, jika mengacu Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, kosmetik yang diedarkan sedikitnya wajib memiliki empat ketentuan berikut:

1. Objektif

Kriteria pertama yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

2. Tidak Menyesatkan

Kriteria kedua yaitu tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

3, Tidak Diklaim sebagai Obat

Kriteria ketiga yaitu tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

4. Tidak Berbau Erotisme

Produk kosmetik tidak boleh memiliki visual iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas, juga menyimpang dari kegunaan/kemanfaatan kosmetik.

BPOM RI meminta masyarakat lebih cerdas memilih produk kosmetik yang akan dipakai dan tidak mudah percaya pada promosi yang sering menyesatkan. Pihaknya menegaskan publik bisa mengakses legalitas atau izin edar kosmetik melalui media berikut:

Aplikasi BPOM Mobile
Situs cekbpom.pom.go.id.
Contact Center HALOBPOM 1500533



Simak Video "Video BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat"

(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork