Bedah Turunan UU Kesehatan

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Dokter-Nakes Asing, Begini Isinya

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Selasa, 30 Jul 2024 10:53 WIB
Aturan baru soal dokter asing (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Aturan baru tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024.

Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 28 tahun 2024 itu berisi 1.072 pasal yang dimuat dalam 656 halaman. Salah satu pasal membahas tentang tenaga medis Warga Negara Asing (WNA).

"Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing terdiri atas: lulusan dalam negeri; atau lulusan luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).



Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Dalam Negeri

  • Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu.
  • Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia.
  • Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NEXT: Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Luar Negeri




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork