Tak Bisa Sembarangan, Begini Memastikan Kualifikasi Dokter untuk Sedot Lemak

Tak Bisa Sembarangan, Begini Memastikan Kualifikasi Dokter untuk Sedot Lemak

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 31 Jul 2024 12:21 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Begini Memastikan Kualifikasi Dokter untuk Sedot Lemak
Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Viral selebgram asal Medan berakhir tewas pasca melakukan operasi bedah plastik di salah satu klinik Depok, Jawa Barat. Berkaca dari kasus tersebut, Qory Haly dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI) mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur penanganan operasi sedot lemak dengan harga murah.

"Banyak yang terbuai diskon-diskon dan promo-promo, yang mungkin banyak tidak semahal klinik lain," pesan dia, dalam konferensi pers Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (31/7/2024).

Hal itu perlu menjadi kecurigaan awal terkait keamanan prosedur yang dilakukan. Sebab, operasi sedot lemak termasuk tindakan bedah yang tidak bisa dilakukan sembarang orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat bisa mengecek kompetensi dokter melalui website di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yakni 'Cek Dokter', lalu diarahkan untuk memasukkan nama depan dan belakang dokter tanpa gelar.

Nantinya, muncul informasi apakah dokter tersebut memiliki kompeten untuk melakukan tindakan operasi sedot lemak. Beberapa dokter disebut Qory memiliki spesialisasi beririsan, sehingga tidak hanya spesialis bedah plastik yang bisa melakukan operasi sedot lemak.

ADVERTISEMENT

"Selain spesialis bedah plastik rekonstruktif estetik, bisa juga dilakukan dokter spesialis lain dengan sertifikat kompetensi dari KKI. Di luar itu, tentu tidak boleh dilakukan alias menjadi ilegal," tegasnya.

Sering Cari Referensi

Cara mudah lain yang bisa dilakukan untuk keamanan tindakan operasi sedot lemak adalah mencari referensi. Bisa mengobrol dengan pasien yang sudah melakukan prosedur di tempat tersebut sebelumnya.

"Kita juga bisa googling terlebih dahulu untuk tahu testimoni-testimoni banyak pasien" tandas dia.

Tempat Tindakan

Mengacu pada PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, tercantum jelas tindakan operasi bedah termasuk sedot lemak harus dilakukan di fasilitas rumah sakit dan klinik utama.

"Tentu kliniknya juga harus sudah memiliki persyaratan dari dinas kesehatan setempat," pungkasnya.




(naf/kna)
Petaka Sedot Lemak
10 Konten
Sedot lemak bukan tanpa risiko. Jika dilakukan bukan oleh pakar yang kompeten di bidangnya, maka tidak ada jaminan bebas komplikasi. Pada beberapa kasus viral, nyawa jadi taruhannya.

Berita Terkait