Round Up

Sanksi Tegas BPOM RI soal Skincare Overclaim, Ancam Cabut Izin Produk

Averus Kautsar - detikHealth
Jumat, 25 Okt 2024 06:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/imagehub88)
Jakarta -

Viral di media sosial produk kosmetik overclaim atau kandungan tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Biasanya pada skincare overclaim, produk perawatan kulit tersebut melebih-lebihkan klaim atau keunggulan mereka.

Misalnya, produk skincare tertentu menjual serum niacinamide dengan kadar 10 persen, namun hasil uji laboratorium menunjukkan persentasenya hanya 3 persen.

Berkaitan dengan hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memberi peringatan keras pada produsen yang menjual skincare tidak sesuai dengan klaimnya.

"Kalau industri melakukan pelanggaran, ini juga kita lakukan tindakan sesuai ketentuan. Apakah peringatan, apakah penghentian sementara kegiatan, atau penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pembatalan izin edar," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kashuri, kemunculan produk skincare yang overclaim biasanya berkaitan dengan penjualan. Produsen ingin produk skincare yang mereka buat bisa diterima oleh masyarakat secara luas.

Akhirnya, terkadang mereka melakukan iklan promosi yang berlebihan, bahkan cenderung tidak realistis. Berkaitan dengan skincare overclaim, Kashuri juga menekankan bahwa ke depan BPOM akan lebih memperketat pengawasan pendistribusian produk skincare lokal di Indonesia.

"Kalau masyarakat menemukan di sekitarnya ada aktivitas berkaitan dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini juga bisa melaporkan. Banyak channel pelaporan dari Halo BPOM 1500533, bisa juga melalui aplikasi," ungkap Kashuri.

Next: Perhatikan juga skincare etiket biru abal-abal



Simak Video "Video: Hati-hati! Overclaim Kosmetik Bisa Kena 12 Tahun Penjara"

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork