Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bakal mempersiapkan aturan baru terkait kegiatan review produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh influencer. Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan pihaknya bakal melarang influencer atau pihak lain untuk mengumumkan hasil review produk yang dilakukan secara sembarangan, utamanya hasil laboratorium sebuah produk.
Ini akan dilakukan karena BPOM RI adalah otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut.
Ikrar menambahkan bahwa masyarakat tetap boleh melakukan review untuk pribadi dan komunitas. Hasil review tersebut nantinya juga bisa diberikan kepada BPOM RI untuk ditelusuri apabila ditemukan masalah.
"Nah hasil review-nya itu influencer, silahkan review-nya dikasih kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan," kata Taruna dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan dasar akademik sebagai basis aturan, melakukan dengar pendapat, hingga dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan sejumlah aturan yang sudah ada.
"Baik itu Undang-Undang Kesehatan, baik itu Undang-Undang atau Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden yang berhubungan dengan Kelembagaan Badan POM, Instruksi Presiden yang nomor tiga, juga termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang Kerahasiaan Dagang," tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda ketika Kepala BPOM RI bertemu dengan para influencer, Taruna mengapresiasi inisiatif influencer ketika melaporkan adanya dugaan skincare overclaim atau tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ia meminta untuk masyarakat melaporkan terlebih dahulu kepada pihak BPOM RI.
Ini menurutnya penting untuk mencegah kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
"Bisa dibayangkan misal si A di media sosial menyampaikan hasil lab produk tertentu bermasalah, kemudian pihak B membantah dengan juga menunjukkan hasil lab berbeda, ini kan akhirnya menjadi ribut," beber Kepala BPOM RI Taruna beberapa waktu lalu.
"Kemudian yang dituntut untuk membereskan atau 'cuci tangan' menjadi BPOM. Padahal, tugasnya kami itu adalah pengawasan, ini yang kemudian menjadi tidak bijak. Karenanya, kita berharap bila menemukan pelanggaran, sampaikan dulu ke BPOM RI, kita terbuka untuk langsung memproses laporan," tandasnya.
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(avk/naf)