Produk tersebut rupanya juga memiliki izin edar dan beredar di Indonesia. BPOM lantas menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan evaluasi, dan perluasan pengawasan promosi secara intensif di dunia maya.
"Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dikutip dari edaran yang diterima detikcom, Jumat (16/5/2025).
Klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan.
Selain mencabut nomor izin edar, BPOM juga meminta pemilik produk untuk menarik dan memusnahkan kosmetik tersebut. Pihak BPOM juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten promosi di seluruh platform online.
"Keliru jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik," sambungnya.
Berikut ini 4 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI:
- EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir - NA18230108993
- EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir - NA18220111572/NA18220104078
- EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) - NA18221901262
- EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir - NA18220110370
Simak Video "Video: 14 Produk Pengencang Payudara dan Organ Intim Kena Banned BPOM"
(avk/kna)