Update Menkes-BPJS Kesehatan soal KRIS, Penerapan Diundur! Maksimal Desember 2025

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 26 Mei 2025 17:04 WIB
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan ditargetkan berlaku 1 Juli 2025, dengan mulai memasuki masa transisi pemberlakuan 30 Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui masih ada sejumlah RS yang belum siap menerapkan KRIS. Pria yang akrab disapa BGS menyebut total RS di Indonesia yang ditargetkan menerapkan KRIS adalah 83,7 persen dari total 3.240 RS. Sementara RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS sebanyak 2.715 RS. Di sisi lain, RS yang tidak menjadi target KRIS adalah 80 RS yakni RS D Pratama, RS Bergerak, RS Lapangan.

"Kita sekarang memang ada deadline 30 Juni untuk bisa diterapkan," katanya.

Namun, dengan adanya ketidaksiapan di sejumlah faskes, termasuk terkait penerapan 12 kriteria yang perlu dipenuhi, masa transisi penerapan diperpanjang hingga akhir Desember 2025.

"Dengan masih perlu adanya penyesuaian dan Perpres-nya, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025," lanjut Menkes.

Ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi, yaitu:

a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porosilitas tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakes per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. Tirai/partisi antartempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen

Untuk mengejar target Juni 2025, menurut BGS, sebanyak 88 persen RS sudah siap atau 1.436 RS. Kemudian 786 RS tinggal sedikit lagi yang akan dipenuhi.

"Jadi seharusnya by 2025 itu bisa selesai hampir 90 persen, 88 persen, harusnya bisa selesai. Memang yang agak bermasalah sekitar 300-an RS yang memang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90 persen dari 2.500-an RS tadi di akhir tahun ini seharusnya bisa memenuhi," kata BGS.

Aspek yang paling sulit terpenuhi terkait kriteria KRIS adalah kelengkapan tempat tidur.

"Jadi satu tempat tidur harus ada colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil nurse. Nah ini yang paling banyak tidak lengkap RS-RS ada sekitar 16 persen yang belum lengkap," ujar BGS.

Kemudian, menurut dia, tirai atau partisi antartempat tidur. Dari RS yang disurvei Kemenkes, BGS bilang aspek ini yang paling banyak nggak lengkapnya.

Ketiga, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

"Yang kita tekankan adalah untuk kelas II maksimal 4 atau jaraknya minimal 1,5 meter. Nah ini yang mungkin memerlukan renovasi sedikit dari ruangan atau kita mesti geser-geser tempat tidur. Tapi nomor satu dan nomor dua sebenarnya kalau saya lihat sih tidak terlalu sulit," kata BGS.




(naf/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork