Heboh Blackmores 'Beracun', Ini Wanti-wanti Kepala BPOM RI Buat yang Suka Jastip

Averus Kautsar - detikHealth
Jumat, 25 Jul 2025 13:01 WIB
Wanti-wanti Kepala BPOM Taruna Ikrar soal jastip suplemen. (Foto: Averus Al Kautsar/ detikHealth)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar mengingatkan untuk tidak sembarangan melakukan jasa titip (jasa titip) produk suplemen ataupun obat dari luar negeri. Imbauan ini disampaikannya terkait gugatan class action oleh warga Australia terhadap produk suplemen Blackmores yang disebut mengandung vitamin B6 secara berlebihan, hingga berpotensi toksik atau beracun.

Menurut Prof Taruna, orang-orang yang menjual atau mendistribusikan produk suplemen yang tidak sesuai standar di Indonesia dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau berdasarkan aturan kami, barangsiapa yang mengedarkan, mendistribusikan, atau menjual apakah itu berhubungan dengan obat, suplemen, dan sebagainya yang tidak sesuai standar, maka pelakunya bisa dihukum 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 5 miliar," kata Prof Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025)

Prof Taruna mengingatkan masyarakat untuk hanya membeli produk yang sudah terstandar BPOM. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui Cek KLIK, dari kemasan, label, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Varian Blackmores yang menjadi sorotan di Australia diketahui tidak memiliki nomor izin edar (NIE) di Indonesia, sehingga tidak bisa dijual secara bebas. Meski begitu, pihak BPOM menemukan produk tersebut dijual secara ilegal di e-commerce.

Terkait temuan tersebut, BPOM RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan takedown link produk tersebut.

"Produk tersebut tidak terdaftar di data kami, artinya tidak teregistrasi di Indonesia. Jadi kalau produk ini bermasalah, berarti produknya ilegal. Oleh karena itu, kami sudah menyurati kementerian komunikasi dan digital, serta e-commerce, untuk di-takedown," tandas Prof Taruna.




(avk/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork