Daftar 34 Kosmetik Ditarik BPOM karena Kandungan Berbahaya, Picu Kanker-Ginjal Rusak

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Sabtu, 02 Agu 2025 09:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan 34 kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Adapun temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yakni:


1. Merkuri

Merkuri merupakan salah satu bahan yang paling sering ditemukan dalam produk kosmetik pemutih ilegal. Senyawa logam berat ini sangat berbahaya karena bisa menembus lapisan kulit dan masuk ke dalam aliran darah.

Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai gangguan kulit sepert:

  • iritasi
  • alergi
  • serta munculnya bintik-bintik hitam permanen (ochronosis).

Gejala sistemik seperti sakit kepala, gangguan pencernaan (mual, muntah, diare) hingga kerusakan ginjal dapat terjadi karena akumulasi merkuri dalam tubuh. Merkuri juga bisa berdampak buruk pada sistem saraf dan bersifat racun kronis, terutama pada penggunaan jangka panjang.

2. Asam Retinoat

Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang biasa digunakan untuk mengobati jerawat atau memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan dengan resep dokter. Jika digunakan secara sembarangan, asam retinoat dapat menyebabkan:

  • kulit kering
  • kemerahan
  • rasa terbakar

sensitivitas terhadap sinar matahari. Yang paling berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik, yakni dapat menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita hamil. Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork