Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar buka suara soal produk skincare influencer yang tidak terdaftar BPOM. Beberapa produk ramai diperbincangkan adalah milik Reza Gladys dan Shella Saukia yang disebut tidak memiliki izin BPOM.
Berkaitan dengan pengumuman tersebut, Prof Taruna memastikan pihaknya tidak berpihak dan tidak tebang pilih. Siapapun orang yang melanggar ketentuan akan mendapatkan hukuman yang berlaku.
"Sejak awal saya katakan Badan POM adalah lembaga negara yang tegak lurus dengan aturan, melindungi seluruh masyarakat Indonesia, tidak berpihak kepada si A, si B, kita tegak lurus pada aturan itu. Siapa yang melanggar aturan, kita tindak," kata Prof Taruna ketika ditemui awak media di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/8/2025).
"Nah, sekarang ada pesohor yang lagi bermasalah. Kami sudah jelas-jelas memberi sanksi, bukan karena dia pesohor kami tidak melakukan penindakan, kami melakukan penindakan. Bukan karena kayak dikejar, tekan kanan kiri nggak ada, kita betul-betul murni sesuai dengan apa yang menjadi tugas kami," sambungnya.
Berkaitan dengan tindak lanjut pelanggaran hukum, Prof Taruna mengingatkan pihaknya tidak memiliki wewenang di ranah tersebut. Konsumen bisa melakukan laporan ke pihak berwajib, jika merasa dirugikan secara medis terkait produk kosmetik apapun.
"Kalau administrasi kan kita cabut, itu sanksi perusahaannya. Tapi kalau pelanggaran hukum harus lewat pengadilan dan BPOM tidak bisa sewenang-wenang ambil keputusan, 'Anda ditangkap, kena 12 tahun penjara' itu nggak bisa, itu bukan wewenang kami," tandasnya Prof Taruna.
(avk/up)