Updated

Sederet Produk Skincare Positif Bahan Terlarang, Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Minggu, 03 Agu 2025 08:09 WIB
Foto: Getty Images/JulyProkopiv
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis kembali daftar baru kosmetik dengan bahan atau kandungan terlarang, hingga yang tidak mengantongi izin edar. Ada 34 kosmetik dalam daftar baru yang dirilis periode April hingga Juni 2025.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam menuntaskan produk berbahaya. Sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

Di antara 34 produk yang dinyatakan berbahaya, salah satunya adalah krim merek MC yang santer dikaitkan dengan influencer Shella Saukia. Kandungan berbahaya yang ditemukan di dalam produk tersebut adalah hidrokinon, asam retinoat, hingga mometason furoat.

Apa Bahayanya?

Hidrokuinon

Hidrokuinon merupakan bahan yang kerap digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaannya yang tidak tepat bisa menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal, yaitu kulit menjadi lebih gelap, serta munculnya kondisi ochronosis yang menyebabkan wajah menghitam.

Selain itu, hidrokuinon juga dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, BPOM RI telah melarang penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas.



Simak Video "Video: Hati-hati! Overclaim Kosmetik Bisa Kena 12 Tahun Penjara"


(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork