Sengkarut penutupan Gold's Gym Indonesia kini memasuki babak baru. Puluhan member dan karyawan melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, hingga tidak pidana ketenagakerjaan.
Nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya
Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold's Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum member dan karyawan Kurniadi Nur mengatakan saat ini pihaknya mewakili sekitar 39 member dan 20 karyawan.
"Kami kualifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold's Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan," kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).
"Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan," sambungnya.
Kurniadi menilai ini ada unsur penggelapan dan penipuan. Pasalnya, lisensi Gold's Gym di Indonesia telah berakhir pada Juni, namun sebelum itu manajemen masih menerima member baru dengan durasi yang cukup lama.
Tidak hanya member, karyawan yang telah bekerja lama juga dirugikan karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar oleh perusahaan setidaknya satu tahun terakhir. Padahal, di gaji setiap bulan sudah ada potongan untuk itu.
"Karena yang dirugikan oleh Gold's Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan," kata Kurniadi.
"Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold's Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga.
(dpy/up)