Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan turun tangan menangani polemik Gold's Gym Indonesia dengan member dan eks karyawan.
"Dalam rangka mediasi konsumen dan Gold's Gym, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan mengecek langsung kantor pusat Gold's Gym sebagaimana tertera dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) dan membuat surat panggilan kepada pelaku usaha," kata Dirjen PKTN Moga Simatupang saat dihubungi detikcom, Rabu (23/7/2025).
"Pemerintah akan selalu hadir terkait permasalah yang dihadapi oleh konsumen, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian Member Capai Rp 9,79 M
Koordinator Forum Korban Gold's Gym Indonesia (FKGGI) Nenden Sekar Arum mengatakan saat ini FKGGI terdiri dari lebih dari 1.400 anggota dan eks-staf.
"Total kerugian member yang tercatat sementara mencapai lebih dari Rp 9,79 miliar dari 1.320 korban," kata Nenden.
Pada audiensi dengan Kemendag, FKGGI juga menyampaikan beberapa keresahan mereka terkait manajemen yang tiba-tiba menutup semua cabangnya. Selain itu, FKGGI menilai manajemen tidak melakukan komunikasi yang baik terhadap member dan eks staf.
"Audiensi ini bukan sekadar menyampaikan keluhan. Ini merupakan langkah kolektif untuk menuntut pertanggungjawaban nyata dari manajemen Gold's Gym yang telah mengabaikan hak-hak konsumen," ujar Nenden.
FKGGI juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak konsumen. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, serta berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian.
"Harapan kami PKTN, Kemendag sebagai bagian dari negara harus hadir dalam konteks perlindungan konsumen. Karena kasus ini bukan sekali ya, nggak hanya Gold's Gym," kata Nenden.
FKGGI bersama Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari rangkaian strategi advokasi yang akan terus dilakukan secara kolektif dan konsisten, demi menuntut pertanggung jawaban manajemen dan perlindungan atas hak-hak konsumen.
Simak Video "Video: Cerita Menkes Pilih-pilih Olahraga Ternyaman, Renang hingga Lari"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)











































