Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ikut buka suara soal laporan tindak kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu. Adalah dr Syahpri Putra Wangsa yang dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien saat tengah bertugas.
Menkes mengecam dan menyesalkan tindakan yang dinilai menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius. Terlebih, korban juga sebelumnya mendapatkan kekerasan verbal dari pasien.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," tegas Menkes dalam pernyataan resminya, Rabu (14/8/2025).
Dengan alasan apapun, kekerasan pada dokter, tenaga kesehatan, tidak bisa dibenarkan.
"Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," lanjut Menkes.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, keselamatan dan keamanan para dokter jelas dilindungi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlebih saat sudah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional baku (SOP) dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya.
(naf/up)