Round Up

Soroti Klaim Pemutih Kulit, BPOM Tegaskan Suplemen 'Dr LSW' Produk Ilegal!

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Jumat, 22 Agu 2025 06:31 WIB
Produk ilegal suplemen Dr LSW (Foto: Tangkapan layar Dok. BPOM RI)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyoroti suplemen produk dari Dr Lee Soo Wook (LSW) ilegal yang dijual di marketplace. Kapsul dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione ini dianggap ilegal karena kandungannya tak sesuai dengan yang diklaim.

Produk ini ramai dijual di berbagai marketplace, termasuk penjualan di TikTok dengan klaim suplemen pemutih. Suplemen Dr LSW palsu itu mencantumkan "Produk Korea Selatan", "FDA, Korea Food and Drug Administration" dan dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul.

Tidak Terdaftar BPOM

Produk Dr. LSW palsu sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM. Namun, dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar.

Data sebaran wilayah akun penjualan menunjukkan bahwa produk Dr. LSW tersebut sebagian besar tersebar di beberapa lokasi berikut:

  • DKI Jakarta (830 tautan)
  • Jawa Barat (542 tautan)
  • Jawa Timur (145 tautan)
  • Banten (116 tautan)
  • Jawa Tengah (104 tautan),
  • Provinsi lainnya termasuk Sumatera dan Kalimantan (100 tautan)

Produk tidak ditemukan dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik.

Konsumen Mual hingga Muntah

Konsumen yang telah mengonsumsi suplemen tersebut mengeluh kepada BPOM RI melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal. Mereka mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk.

Terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda.



Simak Video "Mitos atau Fakta: Pemutih Kulit Bisa Tekan Produksi Melanin"


(dpy/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork