Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada 25 Juli 2025 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, sarana yang ditindak merupakan praktik dokter hewan yang dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom, yang disuntikkan kepada pasien manusia. Praktik tersebut dilakukan tanpa izin edar dari BPOM, serta tidak memiliki perizinan resmi maupun surat izin praktik dokter hewan. Pemilik sarana juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada manusia.
Dalam penggeledahan, PPNS BPOM menemukan produk sekretom dalam bentuk cairan yang dikemas dalam tabung eppendorf 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye, siap untuk disuntikkan ke tubuh pasien.
"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termost pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," tutur Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
BPOM menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, wajib memiliki izin edar. Aturan ini ditegaskan kembali melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Simak Video "Video Ultimatum BPOM Setelah Temuan Klinik Stem Cell Ilegal di Magelang"
(suc/up)