Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sarana peredaran produk biologi ilegal yang merupakan turunan dari sel punca atau stem cell, yaitu sekretom di Magelang, Jawa Tengah. Produk ini didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Adapun klaim dari produk tersebut seperti mencegah kanker, meningkatkan stamina, hingga awet muda. Padahal, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan klaim manfaat seperti itu harus melalui rangkaian uji klinis terstandar. Terlebih, klinik tersebut tidak memiliki landasan ilmiah terhadap klaim tersebut.
"Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan," ujar Prof Taruna dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
"Itu membutuhkan uji praklinis dan uji klinis itu membuktikan bahwa obat itu bisa, berfungsi sebagai itu. Itu disebut indikasi. Tapi ini dipromosikan tanpa ada uji-uji sebelumnya. Tidak ada ukuran efikasi atau khasiatnya, kasian rakyat kita," tandasnya.
Tak hanya itu, produk ilegal yang dihasilkan juga lebih rentan terkontaminasi yang tentu berbahaya bagi kesehatan pasien.
"Apa dampaknya? Nah, mungkin produknya bisa terkontaminasi bakteri, virus, karena kan tidak bersih atau tidak sesuai standar. Kalau produk ini memiliki kontaminasi, pada saat disuntikkan, apakah secara intramuskular, apalagi intravena, pasien itu bisa langsung menderita sepsis," ujar Ikrar.
"Atau bahasanya virus atau kuman tumbuh kembang dalam tubuh, risikonya itu kematian pasien. Kan berat, atau minimal gagal ginjal, gagal jantung, liver bermasalah. Banyak dampak yang lainnya. Bukan hanya kecacatan tapi bisa kematian," sambungnya.
(suc/up)