Stem Cell Ilegal

Jadi Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Kamis, 28 Agu 2025 05:05 WIB
BPOM merilis penindakan terhadap praktik stem cell ilegal (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menonaktifkan drh Yuda Heru Fibrianto (56), salah seorang pengajar di kampus tersebut. Ia menjadi tersangka dalam kasus produksi dan terapi sekretom stem cell atau sel punca ilegal di Magelang, Jawa Tengah.

"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Rabu (27/8/2025).

Made Andi mengatakan, UGM menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan sambil; menunggu keputusan hukum yang tetap.

"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH (Fakultas Kedokteran Hewan) UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi.

BPOM Bongkar Praktik Stem Cell Ilegal

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, sebuah sarana peredaran produk sekretom ilegal ditemukan di wilayah Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Sarana tersebut berupa praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Penindakan diawali dengan laporan tentang dugaan praktik ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia. Sekretom disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.

Hasil pengecekan, sarana tersebut hanya memiliki izin untuk praktik dokter hewan. Pemilik sarana berinisial YHF disebut berprofesi sebagai dokter hewan dan juga pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta.

"Dari hasil pengecekan sarana praktik dokter hewan tersebut dinyatakan ilegal. Kenapa? Karena tidak mempunyai perizinan dan surat izin praktik dokter hewan," kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

"Yang kedua, pemilik sarana yang berprofesi sebagai dokter hewan juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan trerapi pengobatan kepada pasien manusia," lanjutnya.

Ikrar menjelaskan, sekretom merupakan salah satu turunan stem cell atau sel punca. Sekretom mencakup keseluruhan bahan yang dilepas oleh sel punca, termasuk mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.



Simak Video "Video Ultimatum BPOM Setelah Temuan Klinik Stem Cell Ilegal di Magelang"


(up/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork