Seorang perempuan yang disamarkan dengan nama 'Sohan' menceritakan pengalamannya menjalani fertilisasi in vitro (IVF) khusus untuk bisa memilih jenis kelamin bayi yang ingin dilahirkan. Perempuan berusia 30-an ini menjalani IVF khusus di Bangkok, Thailand karena prosedur ini ilegal di Korea Selatan, menurut Undang-Undang Bioetika dan Keamanan.
Sohan dan suaminya ingin mendapatkan anak laki-laki, setelah sebelumnya mereka memiliki anak perempuan. Sekitar 10 bulan setelah menjalani IVF khusus di Bangkok, ia akhirnya bisa melahirkan anak laki-laki yang diinginkan.
Sohan menceritakan sebenarnya ada banyak orang tua yang menjalani prosedur serupa di luar negeri.
"Aku pertama kali tahu tentang hal ini beberapa tahun lalu karena kerabat temanku mencoba program kehamilan dengan seleksi jenis kelamin di Hong Kong," cerita Sohan dikutip dari Korea JoongAng Daily, Senin (15/9/2025).
Di Korea, Undang-Undang Bioetika dan Keamanan yang diberlakukan pada 2005 melarang pembuahan sel telur dengan tujuan memilih jenis kelamin tertentu. Tenaga medis yang melakukan perawatan kesuburan berbasis seleksi gender bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda maksimal 30 juta won (Rp 353,4 juta rupiah).
Larangan kehamilan berbasis seleksi gender awalnya dimaksudkan untuk mengurangi praktik aborsi. Ini terjadi khususnya pada 1980-1990-an ketika preferensi anak laki-laki lebih dominan di masyarakat Korea.
Berdasarkan undang-undang, ibu hamil, termasuk yang menjalani IVF, harus menunggu hingga sekitar usia kehamilan 15 minggu untuk mengetahui jenis kelamin janinnya lewat USG. Namun, tidak ada aturan yang melarang orang Korea menjalani perawatan kesuburan di luar negeri.
"Kebanyakan orang yang menghubungiku adalah mereka yang sudah punya anak. Mereka hanya ingin anak berikutnya berbeda jenis kelamin dari anak yang sudah lahir," ujar Sohan menyebut tidak ada kecenderungan orang tua di Korsel mengutamakan anak laki-laki.
Simak Video "Video: 300 Pekerja Korsel Dipulangkan Usai Ditahan Imigrasi AS"
(avk/kna)