Lagi! BPOM Amankan 23 Kosmetik Berbahaya-Bisa Picu Kanker, Ini Daftarnya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 03 Nov 2025 14:06 WIB
Ilustrasi kosmetik. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan, 23 produk kosmetik beredar di pasaran terbukti mengandung bahan berbahaya atau terlarang, sebab dapat menimbulkan risiko serius termasuk kerusakan organ dan kanker.

Temuan ini menjadi hasil intensifikasi pengawasan selama Triwulan III yakni perioe Juli-September 2025. Dari hasil sampling dan uji laboratorium, seluruh produk positif mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7, bahan yang telah lama dilarang penggunaannya dalam kosmetik.

"BPOM telah menindak tegas seluruh produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya ini. Izin edar dicabut, kegiatan produksi dan peredaran dihentikan, serta pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan produknya," tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/11/2025).

Bahaya Efek Putih Instan

BPOM mengingatkan efek bahan-bahan yang dipakai dalam kosmetik dengan hasil pencerah instan, tidak bisa dianggap sepele.

Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, sakit kepala, muntah, diare, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat bersifat teratogenik, artinya bisa mengganggu pertumbuhan dan fungsi organ janin pada ibu hamil.

Hidrokuinon menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kulit dan kornea, serta ochronosis (bintik hitam permanen). Sementara pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikenal bersifat karsinogenik (pemicu kanker), serta dapat menyebabkan kerusakan hati dan sistem saraf.

Dari total 23 produk berbahaya yang ditemukan, 15 di antaranya diproduksi berdasarkan kontrak produksi, 5 merupakan produk impor, 2 produk lokal, dan 1 tanpa izin edar.

Sebagian besar produk menggunakan klaim pencerah, glowing, atau pemutih"yang justru mengandung zat berbahaya di baliknya.

BPOM menyebut pihaknya melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, PPNS BPOM akan menindaklanjuti secara pro-justitia jika ada indikasi tindak pidana.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tegas Taruna Ikrar.



Simak Video "Video: 14 Produk Pengencang Payudara dan Organ Intim Kena Banned BPOM"


(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork