"KRIS itu rencana ada dua ya, nanti kita tunggu. Kalau KRIS-nya ada dua, jadi nanti masuk. Tapi kan jenis layanannya bisa top up, jadi tinggal top up aja. Kalau dia mau masuk kelas VIP misalnya, nanti tinggal top up aja," jelas Wamenkes kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Penjelasan ini mempertegas arah kebijakan pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan rawat inap yang lebih merata, dengan standar fasilitas minimal yang sama antar rumah sakit, sesuai konsep KRIS. Meski begitu, masyarakat yang ingin layanan lebih tinggi tetap bisa mendapatkannya dengan mekanisme tambahan biaya (top up).
Dengan skema tersebut:
KRIS menjadi standar minimal untuk semua peserta BPJS di rawat inap.
Peserta bisa naik kelas, termasuk ke kelas VIP, dengan membayar selisih biaya.
Akses layanan tidak akan dibatasi, tetapi tambahan fasilitas berada di luar cakupan jaminan dasar BPJS.
Penerapan KRIS bertujuan memastikan semua peserta, termasuk kelas bawah, mendapatkan kualitas tempat tidur, ventilasi, luas ruangan, hingga kelayakan sanitasi yang setara sesuai standar nasional. Di sisi lain, kebijakan top up disiapkan agar peserta yang menginginkan layanan lebih tetap memiliki opsi tanpa membebani sistem jaminan sosial.
Wamenkes menambahkan detail pengaturan dua jenis KRIS, mekanisme top up, serta teknis implementasi di rumah sakit akan dijelaskan setelah regulasi final dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah berharap masyarakat memahami arah kebijakan BPJS Kesehatan, meningkatkan pemerataan layanan sekaligus mempertahankan fleksibilitas pilihan bagi peserta.
Simak Video "Video: Tantangan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan"
(naf/kna)