"Mereka sudah diarahkan, sudah dilakukan sosialisasi dua kali sekarang mereka tinggal melaksanakan aja. Total keseluruhan di dua tempat ini (Bina Laras Harapan Sentosa 2 dan Budi Murni --red) 1.155 warga binaan sosial yang akan menunaikan hak memilih," jelas Irmansyah, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, saat ditemui Rabu (17/4/2019).
Secara umum, tidak ada kesulitan yang berarti dalam membantu teman-teman ODGJ menjalankan hak mereka. Hanya memang, semua bantuan pengarahan disesuai dengan kebutuhan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth |
"Asal mereka disuruh ya mereka ikut, itulah namanya disabilitas mental, kita sudah ada kebijakan ya kita laksanakan," ujarnya.
Untuk kriteria yang bisa memilih, ternyata tidak ada yang khusus untuk ODGJ. Persyaratan yang ada tidak berbeda dengan orang-orang lainnya. Syaratnya hanya satu, mereka harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sebetulnya kriterianya sama saja, umum, tidak ada secara khusus walaupun mereka pada dasarnya harus memiliki NIK," tutup Irmansyah.












































Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth